Pertanyaan:
Shahihkah hadits:
Maa min muslimin yuqridhu musliman qardhan marrataini illa kaana kashadaqatin marratan (HR. Ibnu Majah dan Ibn Hibban).
Tsalaatsun jidduhunna jiddun wa hazluhunna jiddun, an-nikah, wa ath-thalaaq wa ar-ruj’ah (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah dan at-Tirmidzi serta al-Hakim)
Jawaban:
Hadits pertama yang saudara tanyakan adalah hadits yang diriwayatkan Ibnu Majah yang agak panjang dan diakhiri dengan lafazh:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً
“Tidak ada seorang muslim pun yang memberikan pinjaman kepada muslim lainnya sebanyak dua kali kecuali akan (bernilai) seperti sedekah sekali.”
Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh al-Albani dalam kitab Shahihut Targhib wa at-Tarhib, no. 901 dan Irwa’ al-Ghalil, no. 1398.
Hadits yang kedua, dengan lafazh:
ثَلاَثٌ جِدُّهُنَّ جِدُّ وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ النِّكَاحُ وَالطَّلاَقُ وَالرَّجْعَةُ
“Ada tiga perkara seriusnya adalah sungguhan dan gurauannya juga adalah sungguhan, yaitu nikah, talak, dan ruju’.”
Hadits ini dinilai sebagai hadits hasan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 3027 dan 5338.
Sumber: Majalah As-Sunnah No. 12/Thn. XIII/Rabiul Awwal 1431 H/Maret 2010 M
Dipublikasikan oleh www.KonsultasiSyariah.com
🔍 Siapa Abu Jahal, Hukum Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja, Doa Agar Dekat Dengan Jodoh, Apa Hukumnya Jika Istri Minta Cerai, Tentang Pacaran Dalam Islam, Ciri Ciri Yajuj Dan Majuj